PENDAHULUAN
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Tahun 2013-2018 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJPD 2005-2025 dan
tahun kedua pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur
2010-2030. Untuk mengoptimalkan kedua kebijakan pembangunan daerah tersebut
maka telah ditetapkan lima strategi pokok pembangunan daerah yaitu: kemitraan,
keberlanjutan, peningkatan dan percepatan, pemberdayan masyarakat dan
keterpaduan sektor.
Berdasarkan strategi pokok tersebut selanjutnya
ditetapkan arah kebijakan pembangunan
yang menjadi landasan seluruh program dan kegiatan pembangunan. Secara umum penjabaran strategi pokok
pembangunan dalam arah kebijakan pembangunan dilakukan melalui; (i) peningkatan
investasi pembangunan diwujudkan melalui penggalian sumber dana, peningkatan
kualitas pengelolaan dan pemanfaatan hasil pembangunan; (ii) Optimalisasi
Pelaksanaan 6 Tekad Pembangunan, (iii) Peningkatan dan Percepatan kegiatan utama
Pembangunan yaitu Sumber Daya Manusia, Ekonomi kerakyatan, Konektivitas Wilayah,
Perumahan dan air bersih, Kelistrikan, tata kelola pemerintahan, Pelayanan Publik berbasis desa/kelurahan
Penjabaran
strategi pemberdayaan untuk mewujudkan anggaran pembangunan yang lebih besar
berpihak pada kepentingan rakyat (belanja publik) dari belanja pemerintah
(belanja aparatur) dengan penerapan penganggaran
program/kegiatan lebih pro-rakyat demi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Program
Desa Mandiri Anggur Merah sebagai program pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan
kewilayahan terpadu dan menyeluruh memilki posisi sangat strategis karena perannya
sebagai berikut; (1) Mendukung pelaksanaan enam tekad pembangunan yang
ditetapkan sebagai salah satu solusi
dalam meningkatkan pendapatan perkapita, menurunkan penduduk kemiskinan yang
mencapai
20,03% keadaan Maret 2013, (2) Meningkatkan produktivitas tenaga
kerja sektor pertanian; (3) Mendukung pelaksanaan 8 agenda pembangunan; dan (4)
Mendukung penyiapan lapangan kerja di pedesaan terutama tenaga kerja yang bekerja pada sektor pertanian.
Pembangunan Terpadu Desa
Mandiri Anggur Merah didukung alokasi
dana APBD yaitu dana segar (Fresh
money) Rp. 250 juta untuk ekonomi produktif,
Rp.50 juta untuk pembangunan rumah layak huni, pendamping kelompok
masyarakat (PKM), operasional pengendalian pembangunan tingkat desa, kelurahan
dan unsur tripika yaitu pemerintah
kecamatan didukung Polsek dan Koramil diharapkan dapat menciptakan masyarakat
desa/kelurahan maju dan produktif. Program Desa Mandiri Anggur Merah
disinergikan pelaksanannya dengan PNPM Mandiri, Program Kementrian/ Lembaga,
Program Hibah Lembaga Internasional, CSR BUMN dan Replikasi Program Desa
Mandiri Anggur Merah melalui APBD
Kabupaten/Kota serta partisipasi masyarakat pada Gerakan Pulang Kampung (GPK).
Untuk mendukung pembangunan ekonomi pada lokasi program Desa Mandiri Anggur
Merah maka melalui kemitraan Bank NTT dan Bank mitra
lainnya, akan mendorong kemitraan dengan Koperasi Desa Mandiri Anggur
Merah dan Koperasi lainnya.
Optimalisasi strategi pembangunan termasuk
suksesnya pelaksanaan Program Desa Mandiri Anggur Merah sebagai upaya mewujudkan visi pembangunan daerah tahun 2013-2018 yaitu “Terwujudnya masyarakat Nusa Tenggara Timur yang berkualitas, sejahtera,
dan Demokratis, dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Visi tersebut merupakan harapan bersama untuk
dapat diwujudkan melalui sinergi
investasi pembangunan pemerintah, masyarakat, swasta, asosiasi profesi,
kelembagaan agama dan kelembagaan masyarakat.
Kebijakan program pembangunan untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan
dilaksanakan melalui kebijakan 8 agenda pembangunan, 6 tekad pembangunan dan
Pembangunan Terpadu Desa Mandiri Anggur Merah.
8
agenda pembangunan pemerintah Provinsi didukung
Kementrian/Lembaga dan sinergi dengan
Program kabupaten/Kota serta sumber pendanaan lainnya sebagai berikut (i)
Agenda Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kepemudaan dan Keolahragaan, (ii)
Agenda Pembangunan Kesehatan, (iii) Agenda Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan
Pengembangan Pariwisata, (iv) Agenda
Pembenahan Sistem Hukum dan Birokrasi Daerah, (v) Agenda Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, (vi) Agenda
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (vii) Agenda Pembangunan
Perikanan dan Kelautan, dan (viii) Agenda Khusus: Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan,Penanggulangan Bencana dan Pembangunan Daerah Perbatasan
Dalam upaya peningkatan kapasitas ekonomi daerah
dan mempercepat penurunan kemiskinan maka ditetapkan kebijakan enam tekad pembangunan yang
merupakan kelanjutan empat tekad yang dilaksanakan
tahun 2009-2013. Selanjutnya untuk
lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah berbasis keunggulan wilayah maka pada tahun
2014-2018 dilaksanakan 6 tekad pembangunan yaitu menjadikan NTT sebagai Provinsi Jagung, Provinsi Ternak,
Provinsi Koperasi dan Provinsi Cendana serta mewujudkan NTT sebagai destinasi
utama pariwisata dunia dan NTT sebagai Provinsi Kepulauan basis perikanan dan
kelautan.
Pelaksanaan
enam tekad merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan
kapasitas ekonomi daerah sesuai basisnya yaitu desa pertanian terpadu, desa
perikanan dan kelautan terpadu, desa/kelurahan
wisata terpadu, Kelurahan jasa tepadu dan desa/kelurahan industri terpadu. Pembangunan
potensi ekonomi tesebut untuk mencapai target pembangunan sebagai berikut; (i)
Meningkatkan pendapatan perkapita Nusa Tenggara Timur dari rata-rata 35% dari
rata-rata nasional menjadi 40-50 % di tahun 2018, (ii) Meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dari rata-rata 5.5 % menjadi di
atas 7,5 % di akhir tahun 2018, (iii) menurunkan angka
kemiskinan dari 20,03 % pada bulan Maret 2013 menjadi 15 % pada akhir tahun 2018.
Dari total penduduk miskin bulan Maret tahun 2013 sebanyak 993.560 orang atau 20,03 % dominan ada di pedesaan yang mencapai 879.990
atau 88,57 % dan di perkotaan sebagian kecil
yaitu 113.57 orang atau 11, 43%. Selanjutnya berdasarkan penyebab
kemsikinan antara lain; (i) Garis kemiskinan pada
September 2012 sebesar Rp. 222.507 perkapita/bulan naik sebesar 6,26 persen
menjadi Rp.235.805 perkapita/bulan pada Maret 2013; (ii) Pada Maret 2013,
sumbangan komoditi makanan terhadap Garis Kemiskinan sebesar 78,65 persen,
tidak jauh berbeda dengan September 2012 yang sebesar 79,16 persen, (iii) Indeks
Kedalaman Kemiskinan turun dari 3,466 pada September 2012 menjadi 3,393 pada
Maret 2013 dan (i) Demikian pula Indeks Keparahan Kemiskinan turun dari 0,908
menjadi 0,875 pada periode yang sama.
Kerentanan penduduk terhadap kemiskinan berdasarkan indikator
kesejahteraan keluarga yang dipergunakan BKKBN
menunjukkan bahwa kondisi kesejahteraan keluarga pada tahun 2011 didominasi keluarga pra sejahtera yang
mencapai 606.166 Keluarga atau 57,17 %
dari total keluarga sebanyak 1.060.355. Tingkat kesejahteraan lainnya yaitu
keluarga sejahtera I sebanyak 274.170 (25,86%), Keluarga sejahtera II sebanyak 126.416
(11,92 %), keluarga sejahtera III sebanyak 45.789 (4.32 %) dan keluarga
sejahtera III+ 7.794 (0.74 %).
Atas dasar itu pembangunan perdesaan sangat
penting dan perlu dibangun untuk memperkuat fondasi perekonomian daerah,
mempercepat pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antar wilayah.
Pembangunan perdesaan identik dengan pembangunan pertanian, yang memerlukan
dukungan kebijakan dan rencana aksi
multi sektoral antara lain: (1) peningkatan kegiatan investasi, input produksi,
pengelolaan pertanahan, pengembangan lahan usaha, dan pemanfaatan sumberdaya
alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, (2) pengembangan SDM, pemberdayaan
masyarakat (petani-nelayan), serta penyediaan pelayanan sosial dasar, (3)
penyediaan insentif untuk kegiatan produksi, industrialisasi pertanian,
pengembangan sistem perdagangan dan pemasaran produk, dan penjaminan harga
produk pertanian, (4) penyediaan prasarana dan sarana perdesaan, serta
pengembangan kawasan permukiman perdesaan, dan (5) peningkatan pengelolaan lingkungan untuk menjamin
kesinambungan pembangunan.
Pembangunan pertanian berpengaruh fundamental
terhadap pembangunan daerah dan perekonomian daerah karena dominan penduduk sangat
tergantung dari sektor pertanian yang kurang berkembang. Sejalan dengan
itu “Pembangunan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah 2011-2013
dilanjutkan dengan meningkatkan sinergi
dan keterpaduannya dengan program lain menjadi Pembangunan Terpadu Desa Mandiri
Anggur Merah Tahun 2014-2018. Komponen kegiatan
yang dialokasikan meningkat
karena ada sinergi dengan program lainnya. Komponen Dana Pembangunan Terpadu
Desa Mandiri Anggur Merah meliputi dukungan dana APBD Provinsi, APBD
Kabupten/kota, hibah kerjasama bilateral dan multilateral, CSR BUMN dan sinergi
Program Kementrian/Lembaga.
Pembangunan
Terpadu Desa/Kelurahan
Mandiri Anggur Merah akan dilaksanakan secara partisipatif, transparan
dan terpadu dengan melibatkan semua stakeholders melalui pengembangan ekonomi produktif dan kegiatan bidang
pembangunan lain yang dibutuhkan desa/kelurahan. Kegiatan ekonomi produktif yang dikembangkan disesuaikan
dengan karakteristik, potensi dan keunggulan ekonomi komparatif desa/kelurahan
sasaran.
TUJUAN PEMBANGUNAN
Tujuan Pembangunan Terpadu Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2014-2018 adalah :
1. Meningkatkan
kapasitas perekomomian berbasis
keunggulan desa/kelurahan untuk mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi rata-rata >6,5 %
2. Mendukung
penurunan penduduk miskin menjadi 15 %
akhir tahun 2018
3. Memberdayakan
kelembagaan ekonomi dan sosial pedesaan yang dapat mendukung
pelaksanaan 6 tekad pembangunan dan 8
agenda pembangunan daerah;
4. Menambah
jumlah wirausahawan yang dapat membuka lapangan kerja baru yang dapat
meningkatkan produktivitas tenaga kerja di Desa/Kelurahan.
SASARAN PEMBANGUNAN
Sasaran Pembangunan Terpadu
Desa/Kelurahan
Mandiri Anggur Merah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun 2014-2018 sebagai berikut:
1.
Meningkatnya kapasitas dan daya saing basis ekonomi unggulan
desa/kelurahan;
2.
Meningkatnya akses sumberdaya ekonomi untuk
mendukung pemberdayaan masyarakat;
3.
Meningkatnya Desa/kelurahan yang mandiri secara ekonomi dan
bebas dari kemiskinan.
PRINSIP PEMBANGUNAN
Pembangunan Terpadu Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah 2014-2018 dilakukan dengan beberapa prinsip antara lain :
1. Pemberdayaan, upaya meningkatkan kemampuan masyarakat dan kapasitas pemerintah
desa/kelurahan melalui pelaksanaan kegiatan yang berdampak langsung terhadap
pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin serta keberlanjutan pelaksanaan
fungsi-fungsi pelayanan pemerintahan yang optimal;
2. Partisipatif, upaya mengedepankan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan
kegiatan, baik dalam bentuk pikiran, tenaga maupun material sehingga tumbuh
rasa memiliki dan rasa bertanggungjawab;
3. Demokratis, pengambilan keputusan dalam
setiap tahapan kegiatan didasarkan atas musyawarah-mufakat dan kesetaraan
gender;
4. Bertumpu pada sumber
daya lokal, penetapan
jenis kegiatan didasarkan pada ketersediaan potensi dan kecocokan kegiatan
sesuai kebutuhan setempat sehingga tercapai daya guna dan hasil guna
pembangunan;
5. Efisiensi, menjamin pencapaian target program dalam kurun waktu tertentu dengan
menggunakan dana dan daya yang tersedia serta dapat dipertanggungjawabkan;
6. Efektivitas, pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan prioritas masalah dan
kebutuhan masyarakat;
7. Transparansi, Manajemen penggelolaan pembangunan desa mandiri anggur merah dilakukan
secara transparan dan dipertanggungjawabkan;
8. Keterpaduan dan
Keberlanjutan, pembangunan desa mandiri anggur merah dapat
dilaksanakan secara simultan dengan program-program pembangunan perdesaan
lainnya dengan memperhatikan keterkaitan dan keberlanjutannya, sehingga mampu
menjawab berbagai persoalan mendasar setiap
desa/kelurahan.
LINGKUP KEGIATAN
WILAYAH
Lingkup kegiatan Pembangunan Terpadu Desa/Kelurahan
Mandiri Anggur Merah di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2014-2018 sebagai berikut:
1. Lingkup Kegiatan Utama
Kegiatan utama Pembangunan Terpadu
Desa/kelurahan mandiri Anggur Merah yang
menjangkau seluruh Desa/kelurahan yang belum mendapatkan program Desa Mandiri
Anggur Merah tahun 2014-2018 yaitu;
· Dana hibah Desa/Kelurahan yang digulirkan pada kelompok masyarakat sebesar
Rp. 250 juta per Desa/Kelurahan melalui
program Desa Mandiri Anggur Merah untuk mendukung pembangunan ekonomi sesuai
dengan potensi ekonomi Desa/kelurahan;
· Dana hibah Desa/Kelurahan untuk
pembangunan rumah layak huni untuk KK
miskin sebesar Rp.50 juta melalui Program P2LDT untuk pembangunan rumah;
· Pembiayaan PKM yang ditempatkan di Desa/Kelurahan dengan gaji/upah dan
biaya operasinal Rp.2 juta per bulan untuk pendamping 1 Desa/Kelurahan dan Rp.2,5 juta Per bulan
untuk pendampingan 2 Desa/ Kelurahan;
· Biaya operasional Desa/Kelurahan sebesar Rp.2,5 juta per tahun;
· Biaya Operasional Tim pengendali Kecamatan (Pemerintah kecamatan, Polsek
dan Koramil) sebesar Rp. 10 juta per
tahun.
2. Lingkup Kegiatan
Sinergi program
Pembangunan terpadu berbasis desa/kelurahan melalui Program Desa Mandiri
Anggur Merah akan disinergikan dengan
program lain. Berdasarkan sumber dana maka sinergi program sebagai berikut:
a. APBD provinsi
· Hibah Desa/kelurahan sebesar Rp.50 juta untuk pembenahan Destinasi
wisata dan kesiapan sarana pendukung
bagi Desa potensi Wisata;
· Hibah Modal Koperasi sebesar Rp.20 juta per Koperasi bagi Koperasi Desa Mandiri
Anggur Merah dan Koperasi lainnya
· Dana operasional bagi staf Pengelola Program di Kabupaten/Kota dan
Provinsi;
· Pelatihan Kewirausahaan bagi PKM berprestasi yang telah mengembangkan
usaha sendiri atau bertugas sebagai
manager Koperasi Desa Mandiri Anggur Merah;
· Sinergi lintas sektor program
SKPD .
b. APBD Kabupaten/Kota
· Hibah Desa sebagai replikasi
Pembangunan Terpadu Desa Mandiri Anggur merah;
· Dana operasional dan pembinaan program Desa Mandiri Anggur Merah dan
Program Replikasi.
c. APBN dan Lembaga Internasional
· Sinergi program Kementrian/Lembaga
berbasis Desa/kelurahan antara lain Program OVOP (one village one
product), Program Prukab, Program bedah Desa, Program Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat (STBM), Program KB dan program lainnya;
· Sinergi program dalam melengkapi kebutuhan kemandirian Desa/Kelurahan
dalam bentuk peningkatan kapasitas kelembagaan, pelatihan, pendidikan,
kesehatan dan pembangunan infrastruktur;
· Kegiatan melalui dana yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat (SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota, Satuan Kerja (SATKER) dan
Lembaga Internasional merupakan kegiatan yang disinergikan dengan Dana Hibah
Desa/kelurahan untuk percepatan penurunan kemiskinan.
d. Hibah CSR, NGO dan dukungan Pembinaan
· SKPD Provinsi, Instansi Vertikal, Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan
Tinggi Swasta dapat mengambil bagian
pembinaan secara swadaya;
· NGO lokal dapat memberikan dukungan pemberdayaan dan pendampingan
kelompok.
salam kenal juga....
BalasHapuskami juga baru mau belajar untuk memulai membuat bloger ni
mantaf.. lanjutkan....
BalasHapusboleh saran..., foto2 kegiatan di desa mulai dari musyawarah dan kegiatannya di tampilkan juga..., boleh juga lewat facebook...,
ok... kami akan usahakan untuk juga menampilkan foto-fotonya... terima kasih atas dukungannya...
BalasHapusMasyarakat kembali mendapat hak mereka,
BalasHapuskami berharap program ini terus dilaksanakan, hingga kami mulai mandiri dalam berusaha untuk mensjahterakan diri kami, keluarga kami dan anak-anak serta cucu-cucu kami nantinya...