Rabu, 01 Oktober 2014

Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah 2014-2018

PENDAHULUAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2013-2018 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJPD 2005-2025 dan tahun kedua pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur 2010-2030. Untuk mengoptimalkan kedua kebijakan pembangunan daerah tersebut maka telah ditetapkan lima strategi pokok pembangunan daerah yaitu: kemitraan, keberlanjutan, peningkatan dan percepatan, pemberdayan masyarakat dan keterpaduan sektor.
Berdasarkan  strategi pokok tersebut selanjutnya ditetapkan arah kebijakan pembangunan  yang menjadi landasan seluruh program dan kegiatan pembangunan.  Secara umum penjabaran strategi pokok pembangunan dalam arah kebijakan pembangunan dilakukan melalui; (i) peningkatan investasi pembangunan diwujudkan melalui penggalian sumber dana, peningkatan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan hasil pembangunan; (ii) Optimalisasi Pelaksanaan 6 Tekad Pembangunan, (iii) Peningkatan dan Percepatan kegiatan utama Pembangunan yaitu Sumber Daya Manusia, Ekonomi kerakyatan, Konektivitas Wilayah, Perumahan dan air bersih, Kelistrikan, tata kelola pemerintahan,  Pelayanan Publik berbasis desa/kelurahan
  Penjabaran strategi pemberdayaan untuk mewujudkan anggaran pembangunan yang lebih besar berpihak pada kepentingan rakyat (belanja publik) dari belanja pemerintah (belanja aparatur) dengan penerapan penganggaran program/kegiatan lebih pro-rakyat demi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Program Desa Mandiri Anggur Merah sebagai program pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan kewilayahan terpadu dan menyeluruh memilki posisi sangat strategis karena perannya sebagai berikut; (1) Mendukung pelaksanaan enam tekad pembangunan yang ditetapkan sebagai  salah satu solusi dalam meningkatkan pendapatan perkapita, menurunkan penduduk kemiskinan yang mencapai 20,03% keadaan Maret 2013, (2) Meningkatkan produktivitas tenaga kerja sektor pertanian; (3) Mendukung  pelaksanaan 8 agenda pembangunan; dan (4) Mendukung penyiapan lapangan kerja di pedesaan terutama  tenaga kerja yang bekerja pada sektor pertanian.
Pembangunan Terpadu Desa Mandiri Anggur Merah didukung  alokasi dana APBD yaitu  dana segar (Fresh money)  Rp. 250 juta untuk ekonomi produktif,  Rp.50 juta untuk pembangunan rumah layak huni, pendamping kelompok masyarakat (PKM), operasional pengendalian pembangunan tingkat desa, kelurahan dan unsur tripika  yaitu pemerintah kecamatan didukung Polsek dan Koramil diharapkan dapat menciptakan masyarakat desa/kelurahan maju dan produktif. Program Desa Mandiri Anggur Merah disinergikan pelaksanannya dengan PNPM Mandiri, Program Kementrian/ Lembaga, Program Hibah Lembaga Internasional, CSR BUMN dan Replikasi Program Desa Mandiri Anggur Merah  melalui APBD Kabupaten/Kota serta partisipasi masyarakat pada Gerakan Pulang Kampung (GPK). Untuk mendukung pembangunan ekonomi pada lokasi program Desa Mandiri Anggur Merah  maka  melalui kemitraan Bank NTT dan Bank mitra lainnya,  akan mendorong  kemitraan dengan Koperasi Desa Mandiri Anggur Merah dan Koperasi lainnya.
 Optimalisasi strategi pembangunan termasuk suksesnya pelaksanaan Program Desa Mandiri Anggur Merah sebagai  upaya mewujudkan visi pembangunan daerah  tahun 2013-2018 yaitu “Terwujudnya masyarakat Nusa Tenggara Timur yang berkualitas, sejahtera, dan Demokratis, dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Visi tersebut merupakan harapan bersama untuk dapat diwujudkan melalui  sinergi investasi pembangunan pemerintah, masyarakat, swasta, asosiasi profesi, kelembagaan agama dan kelembagaan masyarakat.  Kebijakan program pembangunan untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan dilaksanakan melalui kebijakan 8 agenda pembangunan, 6 tekad pembangunan dan Pembangunan Terpadu Desa Mandiri Anggur Merah.
8 agenda pembangunan pemerintah Provinsi didukung Kementrian/Lembaga  dan sinergi dengan Program kabupaten/Kota serta sumber pendanaan lainnya sebagai berikut (i) Agenda Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kepemudaan dan Keolahragaan, (ii) Agenda Pembangunan Kesehatan, (iii) Agenda Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Pariwisata,  (iv) Agenda Pembenahan Sistem Hukum dan Birokrasi Daerah, (v) Agenda Percepatan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, (vi) Agenda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (vii) Agenda Pembangunan Perikanan dan Kelautan, dan (viii) Agenda Khusus: Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,Penanggulangan Bencana dan Pembangunan Daerah Perbatasan
Dalam upaya peningkatan kapasitas ekonomi daerah dan mempercepat penurunan kemiskinan  maka  ditetapkan kebijakan enam tekad pembangunan yang merupakan  kelanjutan empat tekad yang dilaksanakan tahun 2009-2013. Selanjutnya   untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah  berbasis keunggulan wilayah maka pada tahun 2014-2018 dilaksanakan 6 tekad pembangunan yaitu menjadikan NTT sebagai Provinsi Jagung, Provinsi Ternak, Provinsi Koperasi dan Provinsi Cendana serta mewujudkan NTT sebagai destinasi utama pariwisata dunia dan NTT sebagai Provinsi Kepulauan basis perikanan dan kelautan.  
Pelaksanaan enam tekad merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas ekonomi daerah sesuai basisnya yaitu desa pertanian terpadu, desa perikanan dan kelautan terpadu,  desa/kelurahan wisata terpadu, Kelurahan jasa tepadu dan desa/kelurahan industri terpadu. Pembangunan potensi ekonomi tesebut untuk mencapai target pembangunan sebagai berikut; (i) Meningkatkan pendapatan perkapita Nusa Tenggara Timur dari rata-rata 35% dari rata-rata nasional menjadi 40-50 % di tahun 2018, (ii) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari rata-rata 5.5 % menjadi   di atas  7,5 %  di akhir tahun 2018, (iii) menurunkan angka kemiskinan dari 20,03 % pada bulan Maret 2013 menjadi 15 %  pada akhir tahun 2018. 
Dari total  penduduk miskin  bulan Maret tahun 2013 sebanyak  993.560 orang atau 20,03 %  dominan ada di pedesaan yang mencapai 879.990 atau 88,57 % dan di perkotaan sebagian kecil  yaitu 113.57 orang atau 11, 43%.   Selanjutnya berdasarkan penyebab kemsikinan antara lain; (i) Garis kemiskinan pada September 2012 sebesar Rp. 222.507 perkapita/bulan naik sebesar 6,26 persen menjadi Rp.235.805 perkapita/bulan pada Maret 2013; (ii) Pada Maret 2013, sumbangan komoditi makanan terhadap Garis Kemiskinan sebesar 78,65 persen, tidak jauh berbeda dengan September 2012 yang sebesar 79,16 persen, (iii) Indeks Kedalaman Kemiskinan turun dari 3,466 pada September 2012 menjadi 3,393 pada Maret 2013 dan (i) Demikian pula Indeks Keparahan Kemiskinan turun dari 0,908 menjadi 0,875 pada periode yang sama.
Kerentanan penduduk terhadap kemiskinan berdasarkan indikator kesejahteraan keluarga yang dipergunakan BKKBN  menunjukkan bahwa kondisi kesejahteraan keluarga pada tahun 2011  didominasi keluarga pra sejahtera yang mencapai  606.166 Keluarga atau 57,17 % dari total keluarga sebanyak 1.060.355. Tingkat kesejahteraan lainnya yaitu keluarga sejahtera I sebanyak 274.170 (25,86%), Keluarga sejahtera II sebanyak 126.416 (11,92 %), keluarga sejahtera III  sebanyak 45.789 (4.32 %) dan keluarga sejahtera III+ 7.794 (0.74 %).  
  Atas dasar itu pembangunan perdesaan sangat penting dan perlu dibangun untuk memperkuat fondasi perekonomian daerah, mempercepat pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antar wilayah. Pembangunan perdesaan identik dengan pembangunan pertanian, yang memerlukan dukungan  kebijakan dan rencana aksi multi sektoral antara lain: (1) peningkatan kegiatan investasi, input produksi, pengelolaan pertanahan, pengembangan lahan usaha, dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, (2) pengembangan SDM, pemberdayaan masyarakat (petani-nelayan), serta penyediaan pelayanan sosial dasar, (3) penyediaan insentif untuk kegiatan produksi, industrialisasi pertanian, pengembangan sistem perdagangan dan pemasaran produk, dan penjaminan harga produk pertanian, (4) penyediaan prasarana dan sarana perdesaan, serta pengembangan kawasan permukiman perdesaan, dan (5) peningkatan  pengelolaan lingkungan untuk menjamin kesinambungan pembangunan.
Pembangunan pertanian berpengaruh fundamental terhadap pembangunan daerah  dan perekonomian  daerah karena dominan penduduk sangat tergantung dari sektor pertanian yang kurang berkembang. Sejalan dengan itu   “Pembangunan   Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah 2011-2013 dilanjutkan  dengan meningkatkan sinergi dan keterpaduannya dengan program lain menjadi Pembangunan Terpadu Desa Mandiri Anggur Merah Tahun 2014-2018.  Komponen  kegiatan  yang dialokasikan  meningkat karena ada sinergi dengan program lainnya. Komponen Dana Pembangunan Terpadu Desa Mandiri Anggur Merah   meliputi  dukungan dana APBD Provinsi, APBD Kabupten/kota, hibah kerjasama bilateral dan multilateral, CSR BUMN dan sinergi Program Kementrian/Lembaga.
  Pembangunan Terpadu Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah akan dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan terpadu dengan melibatkan semua stakeholders  melalui pengembangan  ekonomi produktif dan kegiatan bidang pembangunan lain yang dibutuhkan desa/kelurahan.  Kegiatan ekonomi produktif yang dikembangkan disesuaikan dengan karakteristik, potensi dan keunggulan ekonomi komparatif desa/kelurahan sasaran.


TUJUAN PEMBANGUNAN
Tujuan Pembangunan Terpadu Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2014-2018 adalah  :
1.  Meningkatkan kapasitas perekomomian  berbasis keunggulan desa/kelurahan untuk mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi  rata-rata  >6,5 %
2.  Mendukung penurunan  penduduk miskin menjadi 15 % akhir  tahun 2018
3.  Memberdayakan kelembagaan ekonomi dan sosial pedesaan yang dapat mendukung pelaksanaan 6 tekad  pembangunan dan 8 agenda pembangunan daerah;
4.  Menambah jumlah wirausahawan yang dapat membuka lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja di Desa/Kelurahan.
SASARAN PEMBANGUNAN
Sasaran Pembangunan Terpadu Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2014-2018 sebagai berikut:
1.     Meningkatnya  kapasitas dan daya saing basis ekonomi unggulan desa/kelurahan;
2.     Meningkatnya akses sumberdaya ekonomi untuk mendukung pemberdayaan masyarakat;
3.     Meningkatnya  Desa/kelurahan yang mandiri secara ekonomi dan bebas dari kemiskinan.
PRINSIP PEMBANGUNAN
Pembangunan Terpadu Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah 2014-2018 dilakukan dengan beberapa prinsip antara lain :
1. Pemberdayaan, upaya meningkatkan kemampuan masyarakat dan kapasitas pemerintah desa/kelurahan melalui pelaksanaan kegiatan yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin serta keberlanjutan pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan pemerintahan yang optimal;
2. Partisipatif, upaya mengedepankan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan kegiatan, baik dalam bentuk pikiran, tenaga maupun material sehingga tumbuh rasa memiliki dan rasa bertanggungjawab;
3. Demokratis,  pengambilan keputusan dalam setiap tahapan kegiatan didasarkan atas musyawarah-mufakat dan kesetaraan gender;
4. Bertumpu pada sumber daya lokal,  penetapan jenis kegiatan didasarkan pada ketersediaan potensi dan kecocokan kegiatan sesuai kebutuhan setempat sehingga tercapai daya guna dan hasil guna pembangunan;
5. Efisiensi, menjamin pencapaian target program dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan dana dan daya yang tersedia serta dapat dipertanggungjawabkan;
6. Efektivitas, pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan prioritas masalah dan kebutuhan masyarakat;
7. Transparansi, Manajemen penggelolaan pembangunan desa mandiri anggur merah dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan;
8. Keterpaduan dan Keberlanjutan, pembangunan desa mandiri anggur merah dapat dilaksanakan secara simultan dengan program-program pembangunan perdesaan lainnya dengan memperhatikan keterkaitan dan keberlanjutannya, sehingga mampu menjawab berbagai persoalan mendasar setiap  desa/kelurahan.
LINGKUP KEGIATAN WILAYAH
Lingkup kegiatan Pembangunan Terpadu Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2014-2018  sebagai berikut:
1.     Lingkup Kegiatan Utama
Kegiatan utama  Pembangunan Terpadu Desa/kelurahan  mandiri Anggur Merah yang menjangkau seluruh Desa/kelurahan yang belum mendapatkan program Desa Mandiri Anggur Merah tahun 2014-2018 yaitu;
·      Dana hibah Desa/Kelurahan yang digulirkan pada kelompok masyarakat sebesar Rp. 250 juta per Desa/Kelurahan  melalui program Desa Mandiri Anggur Merah untuk mendukung pembangunan ekonomi sesuai dengan potensi ekonomi Desa/kelurahan;  
·      Dana hibah Desa/Kelurahan  untuk pembangunan rumah layak huni untuk  KK miskin sebesar Rp.50 juta melalui Program P2LDT untuk pembangunan rumah;
·      Pembiayaan PKM yang ditempatkan di Desa/Kelurahan dengan gaji/upah dan biaya operasinal Rp.2 juta per bulan untuk pendamping 1  Desa/Kelurahan dan Rp.2,5 juta Per bulan untuk pendampingan 2 Desa/ Kelurahan;
·      Biaya operasional Desa/Kelurahan sebesar Rp.2,5 juta per tahun;
·      Biaya Operasional Tim pengendali Kecamatan (Pemerintah kecamatan, Polsek dan Koramil)  sebesar Rp. 10 juta per tahun.
2.     Lingkup Kegiatan Sinergi program
Pembangunan terpadu berbasis desa/kelurahan melalui Program Desa Mandiri Anggur Merah akan disinergikan  dengan program lain. Berdasarkan sumber dana maka sinergi program sebagai berikut:
a.   APBD provinsi
·      Hibah Desa/kelurahan sebesar Rp.50 juta untuk pembenahan Destinasi wisata  dan kesiapan sarana pendukung bagi Desa potensi Wisata;
·      Hibah Modal Koperasi sebesar Rp.20 juta per Koperasi bagi Koperasi Desa Mandiri Anggur Merah dan Koperasi lainnya
·      Dana operasional bagi staf Pengelola Program di Kabupaten/Kota dan Provinsi;
·      Pelatihan Kewirausahaan bagi PKM berprestasi yang telah mengembangkan usaha sendiri  atau bertugas sebagai manager Koperasi Desa Mandiri Anggur Merah;
·      Sinergi lintas sektor  program SKPD .
b.   APBD Kabupaten/Kota
·      Hibah Desa sebagai replikasi  Pembangunan Terpadu Desa Mandiri Anggur merah;
·      Dana operasional dan pembinaan program Desa Mandiri Anggur Merah dan Program Replikasi.
c.    APBN dan Lembaga Internasional
·      Sinergi program Kementrian/Lembaga  berbasis Desa/kelurahan antara lain Program OVOP (one village one product), Program Prukab, Program bedah Desa, Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Program KB dan program lainnya;
·      Sinergi program dalam melengkapi kebutuhan kemandirian Desa/Kelurahan dalam bentuk peningkatan kapasitas kelembagaan, pelatihan, pendidikan, kesehatan dan  pembangunan infrastruktur;
·      Kegiatan melalui dana yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat (SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota, Satuan Kerja (SATKER) dan Lembaga Internasional merupakan kegiatan yang disinergikan dengan Dana Hibah Desa/kelurahan untuk percepatan penurunan kemiskinan.
d.   Hibah CSR, NGO dan dukungan Pembinaan
·      SKPD Provinsi, Instansi Vertikal, Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dapat mengambil  bagian pembinaan secara swadaya;
·      NGO lokal dapat memberikan dukungan pemberdayaan dan pendampingan kelompok.