Oleh: Frits Isak Lake, S.Sos
(Fungsional Perencana Pertama Bappeda Provinsi NTT)
A.
PENGANTAR
Tahun
2018 adalah tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Manengah
Daerah (RPJMD) 2013-2018 yang memuat tentang lima strategi pokok pembangunan daerah yaitu: kemitraan,
keberlanjutan, peningkatan dan percepatan, pemberdayan masyarakat dan keterpaduan
sektor.
Program Desa Mandiri Anggur Merah sebagai
program pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan kewilayahan terpadu dan
menyeluruh memilki posisi sangat strategis karena perannya sebagai berikut; (1)
Mendukung pelaksanaan enam tekad pembangunan yang ditetapkan sebagai salah satu solusi dalam meningkatkan
pendapatan perkapita, menurunkan penduduk kemiskinan, (2)
Meningkatkan produktivitas tenaga kerja sektor pertanian; (3) Mendukung pelaksanaan 8 agenda pembangunan; dan (4)
Mendukung penyiapan lapangan kerja di pedesaan
terutama
tenaga kerja yang bekerja pada sektor
pertanian.
Pembangunan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah didukung alokasi dana APBD yaitu dana segar (Fresh money)
Rp.
250 juta untuk ekonomi produkti
telah dilaksanakan sejak tahun 2011-2016 di 2.658 Desa/Kelurahan dengan jumlah
anggaran yang disalurkan sebanyak Rp.664.500.000.000,- (Enam Ratus Enam Puluh
Empat Miliard Lima Ratus Juta Rupiah) sedangkan tahun 2017 direncanakan akan
dilaksanakan di 589 Desa/Kelurahan sehingga pada akhir tahun 2017 telah
dilaksanakan di 3.247 Desa/Kelurahan.
Untuk memfalisitasi desa/kelurahan mandiri anggur merah
maka telah ditetapkan Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) sebanyak 1000 PKM
dengan Total Anggaran PKM sampai tahun 2016 sebesar Rp.135.030.000.000 (Seratus
Tiga Puluh Lima Miliard Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan rincian pada tabel dibawah
ini
Tabel.
Rincian Jumlah PKM Anggur Merah dan
Besaran Anggaran
Tahun
2011-2016
Tahun
|
Jumlah PKM
|
Anggaran PKM
|
2011
|
287
|
6.888.000.000
|
2012
|
585
|
14.040.000.000
|
2013
|
891
|
21.384.000.000
|
2014
|
998
|
26.340.000.000
|
2015
|
1000
|
30.414.000.000
|
2016
|
999
|
35.964.000.000
|
Total
|
135.030.000.000
|
Sumber: Sekretariat Program Desa Mandiri Anggur Merah,
2016
PKM yang ada saat ini akan tetap melaksanakan tugas
sampai Tahun 2018 sehingga menjadi pendamping adalah sebuah panggilan pekerjaan
bagi PKM.
Sejak tahun 2015, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 32 Tahun 2015 Pengakhiran
Pendampingan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah di Provinsi Nusa Tenggara
Timur sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengakhiran di Desa/Kelurahan Mandiri
Anggur Merah. Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini maka secara bertahap
sejak tahun 2016 telah dilakukan pengakhiran pendampingan pada Desa/Kelurahan
Mandiri Anggur Merah yaitu 589 Desa/Kelurahan dan akan berakhir di tahun 2018 dimana
semua Desa/Kelurahan akan diakhiri Pendampingannya.
Pemerintah Provinsi perlu memikirkan
dampak yang ditimbulkan dari Pengakhiran pendampingan bagi Desa/Kelurahan,
Pengurus Koperasi dan PKM serta mencari strategi dalam mempersiapkan semua
stakeholder dalam pengakhiran pendampingan.
B.
PERMASALAHAN
Pengakhiran Pendampingan pada Desa/Kelurahan Mandiri
Anggur Merah pada Tahun 2018 akan berdampak pada beberapa sektor antara lain
bagi PKM, Desa/Kelurahan Dampingan dan Stakeholder lainya. Dampak yang
ditimbulkan antara lain:
1.
Kehilangan Pekerjaan bagi 999 orang PKM yang
selama ini mendampingi Desa/Kelurahan.
Pendamping Kelompok
Masyarakat (PKM) akan menerima dampak yang paling pertama dari pengakhiran
pendampingan. Sekitar ±999 PKM akan Kehilangan Pekerjaan karena program tidak
lagi dilanjutkan kontrak kerja dan akan dirumahkan. PKM akan mencari Pekerjaan lain atau menciptakan
usaha lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini akan berdampak pada
meningkatnya angka pengangguran di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan
memberi kontribusi terhadap meningkatnya angka kemiskinan.
2.
Desa/Kelurahan tidak lagi ada pendampingan
dalam pengelolaan program.
Dampak berikutnya dalah di
desa/kelurahan mandiri tidak akan ada lagi pendampingan dari PKM sehingga
pengelolaan dana Program Desa/Kelurahan mandiri anggur merah akan secara
mandiri dilakukan oleh pemerintah desa/kelurahan bersama masyarakat.
Keterbatasan Pengetahuan dan Pengalaman dari aparat desa/kelurahan akan
menyebabkan program ini sulit untuk berkembangan secara baik pasca
pendampingan.
3.
Resiko Kredit Macet dari anggota ke Koperasi
atau Rekening Desa/Kelurahan akan tinggi.
Dampak lanjutannya adalah
banyak anggota peminjam yang akan menunggak sehingga menyebabkan resiko kredit
macet dan tidak tertagih akan sangat tinggi. Selama ini, PKM selalu menjadi
pemain tunggal dalam mengelola program di desa/kelurahan mulai dari membentuk
kelompok, membuat proposal, menyalurkan dana sampai melakukan penagihan kembali
dari anggota kelompok. Dengan berakhirnya program maka PKM tidak lagi ada di
desa/kelurahan sehingga anggota masyarakat peminjam akan enggan untuk
mengembalikan dana karena merasa bahwa tidak ada yang akan melakukan penagihan.
4.
Meningkatnya Resiko Konflik kepentingan
antara Kepala Desa/Lurah dengan Pengurus Koperasi dan Anggota peminjam.
Dengan adanya pengakhiran
pendampingan, maka akan ada beberapa pihak yang mempunyai kepentingan terhadap
dana Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah antara lain Kepala Desa/Lurah,
Pengurus Koperasi dan Anggota Peminjam. Kepala Desa/lurah berkepentingan karena
kepala desa/lurah adalah pemimpin di desa/kelurahan yang menandatangani naskah
hibah dengan gubernur dan bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan program
di desa/kelurahan. Pengurus Koperasi memiliki kepentingan dalam pengelolaan
dana karena dipercayakan sebagai pengelola Dana dan secara langsung memegang
dana. Sedangkan Anggota Koperasi berkepentingan sebagai pemanfaat dana
desa/kelurahan mandiri anggur merah. Jika kepentingan ini tidak diatur secara
baik maka resiko konflik kepentingan akan sangat tinggi antara kepala
desa/lurah dengan pengurus koperasi maupun dengan anggota.
5.
Ada Kecenderungan meningkatnya tindak pidana
korupsi Dana Desa Mandiri Anggur Merah baik itu oleh Aparat Desa/Kelurahan,
PKM, Pengurus Koperasi atau oknum lainnya di desa/kelurahan.
Setelah berakhirnya
pendampingan, maka pemerintah Provinsi tidak lagi melakukan monitoring dan
evaluasi di desa/kelurahan penerima sehingga tidak lagi ada pihak yang
mengendalikan pengelolaan dana. Hal ini akan menyebabkan Aparat Desa/Kelurahah,
PKM, Pengurus Koperasi menjadi aktor yang berpeluang besar untuk menyelewengkan
dana karena minimnya pengawasan dari pihak lain.
Pohon Masalah Pengakhiran
Pendampingan Tahun 2018
C.
ALTERNATIF
SOLUSI
Berdasarkan Pemaparan tentang Dampak yang mungkin akan
ditimbulkan dari Pengakhiran
Pendampingan, maka perlu dilakukan beberapa langkah antisipasi yaitu:
1.
PKM disiapkan untuk menjadi manajer di salah
satu koperasi yang difasilitasi oleh PKM. Koperasi disiapkan untuk menjadi
lahan kerja baru bagi PKM dengan ketentuan, PKM membangun koperasi secara baik
sehingga koperasi maju dan bertumbuh dan akan memberi dampak baik bagi PKM.
2.
Sesuai dengan salah tujuan Program
Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah yaitu menciptakan calon wirausaha baru
didesa/kelurahan, maka PKM perlu disiapkan untuk menjadi wirausaha baru yang
akan membuka usaha dan lapangan kerja baru bagi orang lain. PKM tidak didorong
untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tapi diberi pelatihan kewirausahaan
sehingga bisa membuka usaha bisnis secara mandiri atau dalam koorporasi PKM.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bekerja sama dengan lembaga lain
menyiapkan anggaran untuk Pelatihan Kewirausahaan bagi PKM.
3.
Memperkuat Kapasitas Aparatur Pemerintah di
Tingkat Desa/Kelurahan dalam mengelola program desa mandiri anggur merah serta
mendorong untuk ditetapkannya Peraturan Desa atau Keputusan Lurah terkait
mekanisme pengelolaan Dana Program desa/kelurahan mandiri anggur merah pasca
pendampingan.
4.
Mendorong Pemerintah Desa untuk memasukkan
dana Anggur Merah dalam APBDes serta Kelurahan untuk mencatat Dana di Kelurahan
dalam APBD Kabupaten/Kota sehingga ada pengawasan dari pihak lain.
5.
Kepala Desa/Lurah membangun kesepakatan
bersama dengan Pihak Kepolisian dan TNI dalam pengendalian lanjutan Program
Pasca Pendampingan.
6.
Dinas Koperasi Provinsi bersama Dinas
Koperasi Kabupaten/Kota membantu pengurusan Akta Notaris Koperasi serta
mengesahkan Badan Hukum Koperasi. Selanjutnya mendorong untuk meningkatkan
kapasitas Pengurus Koperasi lewat pelatihan manajemen Koperasi.
7.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
mendorong Koperasi-Koperasi yang sudah mapan untuk membina Koperasi yang
dibentuk di Desa/kelurahan Mandiri Anggur Merah.
D.
PENUTUP
Demikian Strategi Pengakhiran Pendampingan Program
Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah Tahun 2018 kiranya dapat menjadi masukkan
bagi stakeholder terkait dalam pelaksanaan pengakhiran pendampingannya.
lanjutkan ulasanya karena sangat bermanfaat
BalasHapus