Kamis, 03 Maret 2016

STRATEGI PENGAKHIRAN PENDAMPINGAN PROGRAM DESA/KELURAHAN MANDIRI ANGGUR MERAH TAHUN 2018

Oleh: Frits Isak Lake, S.Sos
(Fungsional Perencana Pertama Bappeda Provinsi NTT)

A.   PENGANTAR
Tahun 2018 adalah tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD) 2013-2018 yang memuat tentang lima strategi pokok pembangunan daerah yaitu: kemitraan, keberlanjutan, peningkatan dan percepatan, pemberdayan masyarakat dan keterpaduan sektor.
  Program Desa Mandiri Anggur Merah sebagai program pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan kewilayahan terpadu dan menyeluruh memilki posisi sangat strategis karena perannya sebagai berikut; (1) Mendukung pelaksanaan enam tekad pembangunan yang ditetapkan sebagai  salah satu solusi dalam meningkatkan pendapatan perkapita, menurunkan penduduk kemiskinan, (2) Meningkatkan produktivitas tenaga kerja sektor pertanian; (3) Mendukung  pelaksanaan 8 agenda pembangunan; dan (4) Mendukung penyiapan lapangan kerja di pedesaan terutama tenaga kerja yang bekerja pada sektor pertanian.
Pembangunan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah didukung  alokasi dana APBD yaitu  dana segar (Fresh money) Rp. 250 juta untuk ekonomi produkti telah dilaksanakan sejak tahun 2011-2016 di 2.658 Desa/Kelurahan dengan jumlah anggaran yang disalurkan sebanyak Rp.664.500.000.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Empat Miliard Lima Ratus Juta Rupiah) sedangkan tahun 2017 direncanakan akan dilaksanakan di 589 Desa/Kelurahan sehingga pada akhir tahun 2017 telah dilaksanakan di 3.247 Desa/Kelurahan.
Untuk memfalisitasi desa/kelurahan mandiri anggur merah maka telah ditetapkan Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) sebanyak 1000 PKM dengan Total Anggaran PKM sampai tahun 2016 sebesar Rp.135.030.000.000 (Seratus Tiga Puluh Lima Miliard Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan rincian pada tabel dibawah ini
Tabel.   Rincian Jumlah PKM Anggur Merah dan Besaran Anggaran
Tahun 2011-2016
Tahun
Jumlah PKM
Anggaran PKM
2011
287
           6.888.000.000
2012
585
         14.040.000.000
2013
891
         21.384.000.000
2014
998
         26.340.000.000
2015
1000
         30.414.000.000
2016
999
         35.964.000.000
Total
       135.030.000.000
Sumber: Sekretariat Program Desa Mandiri Anggur Merah, 2016

PKM yang ada saat ini akan tetap melaksanakan tugas sampai Tahun 2018 sehingga menjadi pendamping adalah sebuah panggilan pekerjaan bagi PKM.
Sejak tahun 2015, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 32 Tahun 2015 Pengakhiran Pendampingan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengakhiran di Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah. Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini maka secara bertahap sejak tahun 2016 telah dilakukan pengakhiran pendampingan pada Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah yaitu 589 Desa/Kelurahan dan akan berakhir di tahun 2018 dimana semua Desa/Kelurahan akan diakhiri Pendampingannya.
Pemerintah Provinsi perlu memikirkan dampak yang ditimbulkan dari Pengakhiran pendampingan bagi Desa/Kelurahan, Pengurus Koperasi dan PKM serta mencari strategi dalam mempersiapkan semua stakeholder dalam pengakhiran pendampingan.

B.   PERMASALAHAN
Pengakhiran Pendampingan pada Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah pada Tahun 2018 akan berdampak pada beberapa sektor antara lain bagi PKM, Desa/Kelurahan Dampingan dan Stakeholder lainya. Dampak yang ditimbulkan antara lain:
1.    Kehilangan Pekerjaan bagi 999 orang PKM yang selama ini mendampingi Desa/Kelurahan.
Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) akan menerima dampak yang paling pertama dari pengakhiran pendampingan. Sekitar ±999 PKM akan Kehilangan Pekerjaan karena program tidak lagi dilanjutkan kontrak kerja dan akan dirumahkan. PKM  akan mencari Pekerjaan lain atau menciptakan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan memberi kontribusi terhadap meningkatnya angka kemiskinan.
2.    Desa/Kelurahan tidak lagi ada pendampingan dalam pengelolaan program.
Dampak berikutnya dalah di desa/kelurahan mandiri tidak akan ada lagi pendampingan dari PKM sehingga pengelolaan dana Program Desa/Kelurahan mandiri anggur merah akan secara mandiri dilakukan oleh pemerintah desa/kelurahan bersama masyarakat. Keterbatasan Pengetahuan dan Pengalaman dari aparat desa/kelurahan akan menyebabkan program ini sulit untuk berkembangan secara baik pasca pendampingan.
3.    Resiko Kredit Macet dari anggota ke Koperasi atau Rekening Desa/Kelurahan akan tinggi.
Dampak lanjutannya adalah banyak anggota peminjam yang akan menunggak sehingga menyebabkan resiko kredit macet dan tidak tertagih akan sangat tinggi. Selama ini, PKM selalu menjadi pemain tunggal dalam mengelola program di desa/kelurahan mulai dari membentuk kelompok, membuat proposal, menyalurkan dana sampai melakukan penagihan kembali dari anggota kelompok. Dengan berakhirnya program maka PKM tidak lagi ada di desa/kelurahan sehingga anggota masyarakat peminjam akan enggan untuk mengembalikan dana karena merasa bahwa tidak ada yang akan melakukan penagihan.
4.    Meningkatnya Resiko Konflik kepentingan antara Kepala Desa/Lurah dengan Pengurus Koperasi dan Anggota peminjam.
Dengan adanya pengakhiran pendampingan, maka akan ada beberapa pihak yang mempunyai kepentingan terhadap dana Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah antara lain Kepala Desa/Lurah, Pengurus Koperasi dan Anggota Peminjam. Kepala Desa/lurah berkepentingan karena kepala desa/lurah adalah pemimpin di desa/kelurahan yang menandatangani naskah hibah dengan gubernur dan bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan program di desa/kelurahan. Pengurus Koperasi memiliki kepentingan dalam pengelolaan dana karena dipercayakan sebagai pengelola Dana dan secara langsung memegang dana. Sedangkan Anggota Koperasi berkepentingan sebagai pemanfaat dana desa/kelurahan mandiri anggur merah. Jika kepentingan ini tidak diatur secara baik maka resiko konflik kepentingan akan sangat tinggi antara kepala desa/lurah dengan pengurus koperasi maupun dengan anggota.
5.    Ada Kecenderungan meningkatnya tindak pidana korupsi Dana Desa Mandiri Anggur Merah baik itu oleh Aparat Desa/Kelurahan, PKM, Pengurus Koperasi atau oknum lainnya di desa/kelurahan.
Setelah berakhirnya pendampingan, maka pemerintah Provinsi tidak lagi melakukan monitoring dan evaluasi di desa/kelurahan penerima sehingga tidak lagi ada pihak yang mengendalikan pengelolaan dana. Hal ini akan menyebabkan Aparat Desa/Kelurahah, PKM, Pengurus Koperasi menjadi aktor yang berpeluang besar untuk menyelewengkan dana karena minimnya pengawasan dari pihak lain.

Bagan
Pohon Masalah Pengakhiran Pendampingan Tahun 2018
C.   ALTERNATIF SOLUSI
Berdasarkan Pemaparan tentang Dampak yang mungkin akan ditimbulkan  dari Pengakhiran Pendampingan, maka perlu dilakukan beberapa langkah antisipasi yaitu:
1.    PKM disiapkan untuk menjadi manajer di salah satu koperasi yang difasilitasi oleh PKM. Koperasi disiapkan untuk menjadi lahan kerja baru bagi PKM dengan ketentuan, PKM membangun koperasi secara baik sehingga koperasi maju dan bertumbuh dan akan memberi dampak baik bagi PKM.
2.    Sesuai dengan salah tujuan Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah yaitu menciptakan calon wirausaha baru didesa/kelurahan, maka PKM perlu disiapkan untuk menjadi wirausaha baru yang akan membuka usaha dan lapangan kerja baru bagi orang lain. PKM tidak didorong untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tapi diberi pelatihan kewirausahaan sehingga bisa membuka usaha bisnis secara mandiri atau dalam koorporasi PKM. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bekerja sama dengan lembaga lain menyiapkan anggaran untuk Pelatihan Kewirausahaan bagi PKM.
3.    Memperkuat Kapasitas Aparatur Pemerintah di Tingkat Desa/Kelurahan dalam mengelola program desa mandiri anggur merah serta mendorong untuk ditetapkannya Peraturan Desa atau Keputusan Lurah terkait mekanisme pengelolaan Dana Program desa/kelurahan mandiri anggur merah pasca pendampingan.
4.    Mendorong Pemerintah Desa untuk memasukkan dana Anggur Merah dalam APBDes serta Kelurahan untuk mencatat Dana di Kelurahan dalam APBD Kabupaten/Kota sehingga ada pengawasan dari pihak lain.
5.    Kepala Desa/Lurah membangun kesepakatan bersama dengan Pihak Kepolisian dan TNI dalam pengendalian lanjutan Program Pasca Pendampingan.
6.    Dinas Koperasi Provinsi bersama Dinas Koperasi Kabupaten/Kota membantu pengurusan Akta Notaris Koperasi serta mengesahkan Badan Hukum Koperasi. Selanjutnya mendorong untuk meningkatkan kapasitas Pengurus Koperasi lewat pelatihan manajemen Koperasi.
7.    Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mendorong Koperasi-Koperasi yang sudah mapan untuk membina Koperasi yang dibentuk di Desa/kelurahan Mandiri Anggur Merah.

D.   PENUTUP
Demikian Strategi Pengakhiran Pendampingan Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah Tahun 2018 kiranya dapat menjadi masukkan bagi stakeholder terkait dalam pelaksanaan pengakhiran pendampingannya.

1 komentar: